LOKAL POS – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tegal mendorong Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk lebih aktif memfasilitasi proses perencanaan desa menjelang akhir tahun.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Muhajirin selaku TAPM Kabupaten Tegal kepada seluruh PD dan PLD dalam rangka memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan tepat waktu, partisipatif, dan sesuai regulasi, pada Selasa 16 Desember 2025.
Muhajirin menegaskan bahwa akhir tahun merupakan fase krusial dalam siklus pembangunan desa, karena menjadi momentum penyusunan dan penyempurnaan dokumen perencanaan, seperti Rancangan APBDes 2026 dan penguatan arah kebijakan pembangunan tahun berikutnya.
“Peran PD dan PLD sangat strategis dalam memastikan proses perencanaan desa berjalan dengan baik, mulai dari pendataan, musyawarah desa, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional,” ujar Muhajirin.
Karenanya, untuk kepentingan tersebut, Muhajirin menyampaikan Form RKTL Fasilitasi Perencanaan Desa kepada PD dan PLD, sebagai panduan jadwal fasilitasi kepada pihak desa dan kecamatan.
RKTL tersebut berisikan kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Desa APBDes (Raperdes APBDes), Musyawarah BPD, Evaluasi Raperdes APBDes, Perdes APBDes.
Muhajirin meminta kepada PD dan PLD segera koordinasikan RKTL Perencanaan Desa tersebut kepada camat dan sosiaisasikan kepada desa.
Selain itu, dia menekankan pentingnya pendampingan yang berkualitas, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama dalam mendorong partisipasi masyarakat desa, kelembagaan desa, serta kelompok rentan agar terlibat aktif dalam proses perencanaan.
Muhajirin juga mengingatkan PD dan PLD untuk memperhatikan kesesuaian perencanaan desa dengan arah kebijakan prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan di desa, serta pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel.
“Pendamping harus hadir sebagai fasilitator dan penggerak, bukan sekadar pendamping dokumen. Perencanaan desa harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan data yang akurat,” tambahnya.
Melalui penguatan peran PD dan PLD di akhir tahun, TAPM Kabupaten Tegal berharap kualitas perencanaan desa semakin meningkat, sehingga mampu menghasilkan program dan kegiatan pembangunan desa yang berkelanjutan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.*(darojat)






