LOKAL POS – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bagian penting dari tata pemerintahan yang baik (good governance), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk secara aktif menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu kepada publik.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Desa
a. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan payung hukum nasional yang mengatur hak publik untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberi layanan informasi. UU ini berlaku secara nasional, termasuk kepada pemerintahan desa sebagai bagian dari badan publik.
UU KIP mensyaratkan setiap badan publik untuk menyediakan, menerbitkan, dan/atau memberikan informasi kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Badan publik juga wajib menjamin ketersediaan informasi secara akurat dan tidak menyesatkan.
b. Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memasukkan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 24 UU ini menyatakan bahwa salah satu asas pemerintahan desa adalah keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat dalam hal memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, pasal lain mengatur hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi tent.ang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
c. Peraturan Komisi Informasi dan Standar Layanan PPID Desa
Sesuai regulasi Komisi Informasi Republik Indonesia, setiap desa sebagai badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mengatur standar layanan informasi publik di desa.
d. Peraturan Desa dan Kebijakan Lokal
Untuk memperkuat implementasi, banyak desa di seluruh Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur ruang lingkup informasi publik desa, mekanisme permohonan informasi, daftar informasi publik, serta hak dan kewajiban pemohon serta PPID Desa.
Prinsip Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Desa
a. Transparansi dan Akuntabilitas
Desa wajib menyediakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk rencana kebijakan, anggaran, penggunaan dana desa, serta laporan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Informasi ini harus disampaikan dengan mekanisme yang cepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
b. Partisipasi Masyarakat
Keterbukaan informasi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan terhadap kebijakan serta penggunaan dana desa. Ini memperkuat kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Pelayanan PPID Desa
PPID Desa bertindak sebagai satu pintu pelayanan informasi publik. Tugasnya meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pemberian layanan informasi sesuai standar layanan. Desa juga harus menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyediakan meja informasi atau kanal online untuk akses masyarakat.
d. Publikasi Informasi Dana Desa dan Anggaran
Kementerian Dalam Negeri telah menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana desa. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kemendagri mewajibkan desa untuk secara publik melaporkan seluruh tahapan pengelolaan dana desa — mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi — dalam format yang mudah dipahami dan diakses masyarakat.
Tantangan dan Isu Implementasi
a. Kapasitas SDM dan Teknologi
Banyak desa masih menghadapi kendala keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi informasi untuk menyusun, mengelola, serta mempublikasikan informasi secara efektif, termasuk penggunaan sistem informasi desa digital.
b. Ketidaktahuan Masyarakat
Sebagian masyarakat desa belum sepenuhnya memahami haknya atas informasi publik serta mekanisme permohonan informasi kepada PPID Desa. Hal ini perlu disertai dengan peningkatan sosialisasi dan literasi informasi publik.
c. Ketersediaan dan Ketersisaan Data
Kualitas dan ketersediaan data–data desa juga menjadi tantangan. Banyak desa belum memiliki database informasi yang terstruktur, sehingga penyediaan informasi menjadi kurang optimal.
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi bagi pemerintahan desa yang akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum yang kuat dari UU KIP, UU Desa, peraturan Komisi Informasi, serta kebijakan Kemendagri menciptakan landasan yang kokoh untuk mewujudkan transparansi di desa.
Namun, tantangan implementasi masih membutuhkan komitmen bersama antara aparatur desa, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencapai desa yang benar-benar terbuka dan inklusif. *(darojat)






