LOKAL POS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya penguatan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai regulasi nasional.
Penegasan tersebut disampaikan kepada BUMDes Jatiwangi, Kecamatan Pagerbarang, agar secara konsisten menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Pemerintah Desa.
Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan dan monitoring Dispermasdes Kabupaten Tegal terhadap pengelolaan BUMDes yang berlangsung di Balai Desa Jatiwangi pada Rabu 21 Januari 2026.
Dispermasdes menilai laporan keuangan berkala merupakan instrumen utama untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha desa.
“BUMDes merupakan badan hukum yang modalnya bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan. Karena itu, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Desa,” ujar perwakilan Dispermasdes Kabupaten Tegal.
Dispermasdes menjelaskan, kewajiban pelaporan keuangan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menegaskan bahwa BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha kepada pemerintah desa serta masyarakat desa melalui mekanisme yang ditetapkan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengatur tata kelola organisasi, pelaporan keuangan, serta kewajiban pengawasan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Dispermasdes, laporan keuangan yang disusun secara berkala akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam melakukan evaluasi kinerja BUMDes, pengawasan penggunaan penyertaan modal desa, serta perumusan kebijakan pengembangan usaha ke depan.
Transparansi keuangan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan.
Pihak pengelola BUMDes Jatiwangi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyusun laporan keuangan secara rutin dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dispermasdes Kabupaten Tegal berharap, dengan penguatan sistem pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, BUMDes Jatiwangi dapat berkembang secara sehat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa.*(darojat)






