LOKAL POS — Pemerintah Desa (Pemdes) Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, telah menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, pada Jumat 30 Januari 2026.
Laporan ini menjadi pintu masuk untuk menilai bagaimana uang publik dikelola di tingkat desa—bukan hanya apakah anggaran terserap, tetapi apakah ia bekerja bagi warga.
Berdasarkan dokumen laporan realisasi APBDes 2025 yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendapatan desa bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa.
Di sisi belanja, anggaran dialokasikan ke empat bidang utama: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Randusari, Jadi Sanyoto menyatakan bahwa laporan tersebut disusun sesuai ketentuan dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.
Namun, sebagaimana diingatkan banyak pengamat tata kelola desa, realisasi anggaran bukan tujuan akhir. Angka serapan tinggi tidak selalu identik dengan keberhasilan, jika tidak disertai kejelasan manfaat dan kualitas hasil.
Dalam dokumen laporan, sejumlah kegiatan pembangunan fisik dilaporkan telah terealisasi sepanjang 2025, termasuk pemeliharaan infrastruktur desa dan kegiatan pendukung pelayanan publik.
Pertanyaannya kemudian: sejauh mana kegiatan tersebut menjawab kebutuhan riil warga dan dilaksanakan secara efisien?
Di sinilah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi krusial. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Artinya, laporan realisasi APBDes bukan sekadar diterima, tetapi harus diuji.
Namun sangat disayangkan, dalam kegiatan penyampaian laporan realisasi APBDes 2025, tidak semua anggota BPD hadir di forum tersebut.
Penelusuran pada laporan realisasi menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran terserap sesuai pos yang direncanakan.
Namun, laporan tersebut belum sepenuhnya menjelaskan indikator capaian setiap kegiatan. Misalnya, pada kegiatan pembangunan infrastruktur, laporan mencantumkan nilai anggaran dan status realisasi, tetapi minim penjelasan mengenai mutu pekerjaan, durasi pelaksanaan, dan dampak langsung bagi warga.
Padahal, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menekankan bahwa laporan keuangan desa harus disajikan secara transparan dan informatif. Transparansi tidak berhenti pada angka, melainkan juga narasi tentang hasil.
Aspek lain yang menarik dicermati adalah alokasi anggaran pemberdayaan masyarakat, termasuk dukungan terhadap kegiatan ekonomi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam laporan realisasi, anggaran untuk sektor ini tercatat, tetapi evaluasi kinerja program masih terbatas.
Bagi desa, sektor pemberdayaan sering kali menjadi ujian terberat. Pembangunan fisik mudah diukur, sementara pemberdayaan menuntut kesabaran, konsistensi, dan ukuran keberhasilan yang lebih kompleks.
Pengawasan terhadap APBDes juga tidak hanya menjadi tanggung jawab BPD. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui laporan realisasi APBDes.
UU Desa secara eksplisit mendorong partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan desa.
Sejauh ini, Pemdes Randusari menyatakan terbuka terhadap masukan dan pengawasan. Namun, keterbukaan tersebut akan bermakna jika laporan benar-benar dipublikasikan secara luas dan mudah dipahami, bukan hanya dibacakan dalam forum formal.
Pengalaman banyak desa menunjukkan bahwa potensi persoalan dalam pengelolaan APBDes kerap muncul bukan karena niat buruk, melainkan lemahnya pengawasan dan minimnya evaluasi substantif. Laporan disusun, disampaikan, lalu disimpan—tanpa dialog kritis.
Penyampaian laporan realisasi APBDes 2025 oleh Pemdes Randusari seharusnya menjadi awal dari proses evaluasi bersama.
BPD dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dan independen. Masyarakat didorong untuk tidak apatis terhadap dokumen anggaran.
APBDes adalah cermin tata kelola desa. Ketika laporan dibaca secara kritis, desa sedang belajar mengelola kepercayaan. Ketika laporan hanya menjadi formalitas, risiko penyimpangan—sekecil apa pun—akan selalu menemukan celah.*(darojat/lokalpos)






