LOKAL POS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal dijadwalkan akan menyampaikan rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Pemerintah Desa Randusari dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Randusari.
Penyampaian rekomendasi tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026 di Balai Desa Randusari.
Sejumlah pihak diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut, seperti dari pihak kecamatan, Pendamping Lokal Desa, dan pihak lainnya.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPD merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55 huruf b yang menyebutkan bahwa BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, kewenangan BPD dalam melakukan monev juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 31, yang menyatakan bahwa BPD berhak mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua BPD Randusari, Mohamad Syarifulloh, menyampaikan bahwa rekomendasi yang akan disampaikan merupakan hasil pencermatan BPD terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, pengelolaan keuangan desa, serta tata kelola BUMDes.
“Rekomendasi ini kami susun sebagai bahan perbaikan bersama, baik bagi Pemerintah Desa maupun pengelola BUMDes, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan usaha desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mohamad Syarifulloh.
Ia menegaskan, rekomendasi BPD bersifat konstruktif dan bertujuan memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, BPD juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sementara terkait BUMDes, pengawasan mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yang mewajibkan BUMDes menyusun laporan kinerja dan pertanggungjawaban secara berkala kepada pemerintah desa dan forum musyawarah desa.
Penyampaian rekomendasi BPD direncanakan dilakukan melalui forum resmi desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokal Pos akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.*(darojat/lokalpos)






