LOKAL POS – Dalam sebuah profesi, minimal orang yang menjalaninya harus menguasai keterampilan dasar terkait dengan profesi yang digelutinya tersebut.
Terlebih lagi bagi profesi sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas melakukan pendampingan terhadap desa. Entah itu TPP selaku Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, maupun TPP level di atasnya.
TPP yang bernaung di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tersebut menguasai keterampilan dasar dalam pendampingan desa sudah menjadi sebuah keharusan.
Menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pendampingan desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
SDGs Desa yaitu upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan pendampingan desa, TPP dalam melakukan pendampingan, menurut Keputusan Menteri Desa PDTT seperti tersebut di atas, harus menguasai keterampilan dasar yang meliputi :
a. Pengorganisasian Pembangunan Desa, melalui pendampingan kegiatan yang meliputi :
- Pengorganisasian pendataan Desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
- Pemanfaatan digitalisasi desa untuk Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Terampil menggunakan hasil-hasil SID (Sistim Informasi Desa).
- Menjaga dan merawat peralatan peringatan dini.
- Kaderisasi masyarakat desa.
- Pengorganisasian kelompok-kelompok kepentingan di desa.
- Pembentukan dan pengembangan sekolah lapang.
- Pelaksanaan kegiatan akuntabilitas sosial di desa.
- Pembentukan dan replikasi model SDGs Desa dalam Pembangunan.
b. Pengorganisasian Pelaku Pembangunan Desa,melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
- Mendampingi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif secara sukarela dalam Pembangunan Desa, dan berswadaya serta bergotong royong secara sukarela dalam Pembangunan Desa;
- Menggerakan tokoh-tokoh kunci yang ada di desa;
- Memasilitasi kepala desa, anggota BPD dan masyarakat desa untuk mengelola Pembangunan Desa secara mandiri yang dilakukan dengan cara :
- Mengontrol/memonitor.
- Mengevaluasi pencapaian target-target.
- Mengelola Sistem Peringatan Dini.
- Mempercepat pencapaian target-target.
- Menggalang kolaborasi antar pelaku Pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara:
- Menggalang kerja sama antar desa;.
- Mengkonsolidasikan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Desa.
- Menggalang kerja sama desa dengan Pihak Ketiga.
- Melakukan pencegahan dan penanganan konflik.
- Menggandeng kemitraan dan pengembangan
c. Pemecahan masalah Pembangunan Desa, melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
- Penggunaan/pengoperasian alat/metode analisa sosial berupa metode analisis gender, SWOT, Rapid Rural Appraisal (RRA), metode Participation Rural Apraisal (PRA) dan metode lainnya sesuai dinamika, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Teknik fasilitasi partisipasi masyarakat Desa yaitu upaya membangun kesadaran masyarakat Desa untuk merefeksikan secara kritis tentang kondisi hidup mereka, menemukan masalah dan merumuskan penyelesaian masalah dengan mendayagunakan sumberdaya Pembangunan Desa melalui tindakan sosial yang terorganisir dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa. Teknik fasilitasi partisipasi masyarakat Desa meliputi :
- Diagnosis fakta dan pengalaman penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa.
- Identifikasi masalah penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa.
- Tukar gagasan dan pandangan tentang isu atau masalah tertentu.
- Mencari solusi alternatif untuk pemecahan masalah.
- Pengambilan kesepakatan atau keputusan bersama.
- Pengaktifan peran kelompok dan anggotanya untuk bertindak.
- Pengelolaan konflik sosial secara damai melalui jalan demokrasi permusyawaratan.
- Penggunaan/pengoperasian alat/metode fasilitasi yaitu pencairan suasana/ice breaking, ceramah, diskusi, permainan kuis, bermain peran, dan metode fasilitasi lainnya yang relevan dengan kerja Pendampingan Masyarakat Desa;
- Keterampilan teknis (technical skill) penggunaan/pengoperasian komputer, internet, serta aplikasi digital SID;
- Perumusan kegiatan inovatif dan kreatif :
- terampil untuk menguji gagasan-gagasan baru dengan cara mendiskusikannya bersama para pemangku kepentingan yang terkait dengan urusan Pembangunan Desa dan/atau Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- terampil bereksperimen dalam menjalankan tugas sebagai TPP. Misalnya, membuat dan mereplikasikan model SDGs.
d. Komunikasi Pembangunan Desa,yang meliputi :
- Terampil menyampaikan pesan-pesan dengan cara menampilkan data-data dan informasi factual.
- Terampil mempersuasi/membujuk orang untuk bersedia secara sukarela menjalankan pesan-pesan.
- Terampil memilih sasaran yang akan diberi informasi atau pesan-pesan.
- Terampil memilih dan mendayagunakan media komunikasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Desa yang didampingi, misalnya pertemuan sosialisasi, papan informasi, poster, baliho, leaflet, buletin Desa, koran Desa, radio, website Desa, televisi, jurnalisme warga, community center, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya.
- Terampil menggunakan teknologi komunikasi dan informasi, misalnya video tutorial, teleconference/webinar, website, e-mail, whatsapp, twitter, facebook, dan media komunikasi dan informasi
e. Pendidikan, motivasi dan penginspirasi masyarakat Desa, meliputi:
- Keterampilan mendidik masyarakat Desa:
- Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kritis dalam diri para pendamping masyarakat Desa lainnya yang disupervisi, maupun menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kritis dalam diri masyarakat Desa;
- Menggali potensi pengetahuan lokal masyarakat Desa;
- Mendidik masyarakat Desa untuk mampu mengelola secara mandiri potensi sumberdaya mereka;
- Mengembangkan pendidikan masyarakat Desa berkelanjutan ;
- Mengembangkan komunitas pembelajar; dan
- Mengembangkan kapasitas
- Keterampilan memotivasi masyarakat Desa:
- Memberikan bimbingan dan konseling;
- Mengidentifikasi dan menilai karakteristik kepribadian individu atau kelompok;
- Merumuskan strategi peningkatan motivasi individu dan/atau kelompok;
- Merumuskan dan mengkomunikasikan harapan-harapan untuk peningkatan kinerja;
- Merumuskan dan mengkomunikasikan manfaat, penghargaan jika harapan terpenuhi atau sanksi jika harapan tidak dipenuhi; dan
- Memasilitasi masyarakat untuk mampu mengatasi masalah atau hambatan dalam Pembangunan.
- Keterampilan menginspirasi masyarakat Desa, berupa pemberian contoh keberhasilan pencapaian SDGs Desa melalui pendampingan secara unggul dan terpercaya, dan berbagi.
Itulah keterampilan dasar yang harus dikuasai oleh seorang TPP dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. *(darojat/lokalpos)





