Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kedesaan659 Views

LOKAL POS – Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adalah salah satu hal penting untuk diperhatikan. Karena ini merupakan salah satu asas dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dipenuhi.

Dengan pengelolaan keuangan desa yang transparan dapat membantu mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Selain itu, adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Juga, dengan transparan dalam mengelola anggaran desa bisa membantu meminimalisir terjadinya korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adalah dengan membuka informasi mengenai anggaran yang dikelola pemerintah desa.

Informasi mengenai anggaran yang dibuka harus secara jelas mencantumkan semua sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan penggunaan anggaran.

Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Contohnya dengan membuat laporan keuangan secara online.

Dengan begitu masyarakat dapat mengakses informasi keuangan desa secara mudah dan transparan.

Pemerintah desa juga dapat mengadakan sosialisasi untuk memberikan informasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan desa.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa.

Dengan cara demikian, masyarakat akan lebih percaya dan mendukung program yang dijalankan oleh pemerintah desa serta dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Sebab itulah, transparansi harus menjadi prinsip yang mesti dilaksanakan dalam mengelola keuangan desa.

 

Cara melaporkan desa yang tidak menjalankan transparansi publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan sanksi kepada pemerintah desa atau pemegang kebijakan publik yang tidak menyediakan akses informasi.

Jika pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya dan menyembunyikan informasi, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah.

Komisi Informasi akan meminta penjelasan dan memberikan sanksi berupa peringatan, teguran tertulis, atau sanksi administratif berupa penundaan atau pencabutan anggaran.

Selain itu, jika terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, pemerintah desa dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, sebagai pemegang kebijakan publik, pemerintah desa harus mematuhi prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangannya.

Bagaimana jika desa tidak menjalankan asas tranparansi dalam mengelola keuangan desa ?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pemerintah desa yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya.

Berikut adalah beberapa contoh cara melaporkan pemerintah desa yang tidak transparan dalam keuangan desa :

1. Melaporkan ke Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah. Komisi Informasi akan memberikan penjelasan mengenai apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan sebuah badan atau instansi yang tidak transparan.

2. Melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat. Pemberitaan atau pengaduan dari masyarakat dapat memperlihatkan bahwa kasus tidak transparan sedang terjadi di desa.

3. Melaporkan ke Ombudsman RI. Ombudsman RI dapat membantu warga untuk melakukan verifikasi, investigasi, dan monitoring terhadap kasus tidak transparan pengelolaan keuangan desa.

4. Membuat kelompok masyarakat sebagai kontrol. Memiliki kelompok masyarakat yang memantau pengelolaan keuangan desa adalah salah satu cara mencegah terjadinya kasus tidak transparan.

Hal ini juga dapat membantu warga untuk memperoleh informasi secara akurat mengenai pengelolaan keuangan desa.

Penting untuk diingat bahwa melaporkan pengelolaan keuangan desa yang kurang transparan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.*(darojat/lokalpos).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *