LOKAL POS – Setiap akhir tahun, pemerintah desa harus membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk disahkan menjadi APBDes.
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes), sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) haruslah dilampiri dengan sejumlah dokumen pendukung sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja dokumen-dokumen pendukung tersebut ? Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 34 disebutkan bahwa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu harus melampirkan atau menyertakan dokumen-dokumen paling sedikit meliputi :
- Surat pengantar.
- Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes.
- Peraturan Desa mengenai RKPDes.
- Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
- Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan (jika tersedia).
- Peraturan Desa mengenai penyertaan modal (jika tersedia).
- Berita Acara hasil musyawarah BPD.
Mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pada Pasal 34 di Permendagri tersebut di atas menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
Selanjutnya, Bupati/Wali Kota melalui camat melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDes tersebut dengan berpedoman pada panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.
Itulah penjelasan singkat mengenai dokumen yang harus dilampirkan oleh pihak pemerintah desa dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes.
Peraturan Desa tentang APBDes tersebut harus sudah disahkan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.*(darojat/lokalpos)






