LOKAL POS – Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa, masyarakat desa berhak untuk memantau proses pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing.
Supaya pemantauan bisa berjalan efektif dan menyeluruh dari tahapan awal hingga akhir maka perlu memahami tahapan proses pembangunan desa itu sendiri.
Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan pembangunan desa melalui sebuah proses tahapan, dari perencanan hingga pelaporan.
Berikut ini penjelasan dari proses tahapan tersebut, yaitu :
- Perencanaan
Dalam proses perencanaan ini pihak desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Perencanaan pembangunan disahkan dengan Peraturan Desa dan menjadi dokumen rencana pembangunan desa. Rencana ini yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Pada tahap ini Musyawarah Desa disebut sebagai Forum RPJMDes, yang hasilnya adalah dokumen RPJMDes dan RKPDes.
Forum RPJMDes dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan diikuti oleh wakil dari pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
Forum RPJMDes dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun, sementara RKPDes dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun.
- Pelaksanaan
Pelaksanaan adalah dimulai dan dilaksanakannya pembangunan desa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.
Pembangunan desa dilaksanakan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber alam desa.
- Pemantauan dan Pengawasan
Pemantauan dan pengawasan adalah proses memantau dan mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan, baik program maupun anggarannya.
Dalam hal ini masyarakat desa berhak untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Terhadap hasil pemantauan tersebut disampaikan pada Pemerintah Desa dan BPD.
- Pelaporan
Pelaporan adalah proses dilaporkannya pelaksanaan program-program pembangunan desa dan penggunaan anggarannya.
Dalam hal ini Pemerintah Desa berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pembangunan desa dalam Musyawarah Desa (musdes).
Pada tahap ini pula masyarakat desa berpartisipasi dalam Musdes untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Demikian tahapan dalam proses pembangunan desa yang perlu diketahui dan ini bisa menjadi pemahaman masyarakat dalam rangka turut mengawal proses pembangunan di desa.(darojat/redaksi)






