A. Badrudin, Sosok PLD yang Juga Ustadz: Mengawal Dana Desa dari Mimbar hingga Musyawarah Desa

Figur Lokal510 Views

LOKAL POS – Di Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, nama A. Badrudin dikenal bukan hanya sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), tetapi juga sebagai ustadz yang rutin menyampaikan tausiyah di tengah masyarakat. Dua peran itu dijalaninya dengan satu tujuan yang sama: menjaga amanah dan mendorong kemaslahatan desa.

Di mimbar pengajian, A. Badrudin yang lebih dikenal Kyai Sorban Merah ini kerap menyelipkan pesan tentang kejujuran, tanggung jawab, dan pentingnya keterlibatan warga dalam urusan bersama.

Sementara di ruang Musyawarah Desa (Musdes), ia hadir mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, mulai dari penyusunan RKPDes hingga pengawasan pelaksanaan Dana Desa.

“Dana Desa itu amanah. Kalau masyarakat paham dan ikut mengawasi, insyaallah pembangunan akan lebih tepat sasaran,” ujarnya suatu ketika, usai mendampingi Musdes di balai desa.

Sebagai PLD, A. Badrudin berperan aktif memastikan tahapan perencanaan berjalan sesuai ketentuan. Ia mendorong pemerintah desa membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, agar usulan pembangunan benar-benar lahir dari kebutuhan warga. Mulai dari infrastruktur lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Perannya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks perencanaan, hal itu diperkuat melalui Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengatur bahwa RKPDes disusun melalui musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat.

Di sinilah keunikan A. Badrudin terasa. Pendekatan keagamaan yang ia bawa membuat proses pendampingan terasa lebih sejuk.

Ketika terjadi perbedaan pendapat dalam musyawarah, ia memilih menengahi dengan bahasa moral dan nilai-nilai kebersamaan.

Warga pun merasakan dampaknya. Kehadiran PLD yang juga tokoh agama dinilai mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Kritik dapat disampaikan tanpa emosi, sementara kebijakan desa bisa diterima dengan pemahaman yang lebih utuh.

Dalam menjalankan tugasnya, A. Badrudin juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan kegiatan desa.

Menurutnya, pengawalan Dana Desa bukan semata tugas aparat atau pendamping, melainkan tanggung jawab kolektif warga.

Dari mimbar pengajian hingga forum Musyawarah Desa, A. Badrudin menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal anggaran dan program, tetapi juga tentang nilai, integritas, dan kesadaran bersama.

Sebuah ikhtiar sunyi yang terus ia rawat demi desa yang lebih berdaya dan bermartabat.*(darojat/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *