LOKAL POS – Transparansi publik adalah istilah yang merujuk pada informasi yang mudah diakses oleh masyarakat tentang kebijakan, pengelolaan anggaran, dan keputusan yang diambil oleh pemerintah atau institusi publik.
Transparansi publik sangat penting bagi desa karena membantu menciptakan tata pemerintahan yang baik, mengurangi korupsi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Salah satu contoh penting dari transparansi publik adalah pengelolaan anggaran desa. Dengan mengungkapkan informasi mengenai bagaimana dana desa digunakan dan dialokasikan, masyarakat bisa memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui oleh pemerintah desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, desa yang transparan dalam penggunaan anggaran dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pihak pemerintah desa.
Transparansi publik juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan membuat informasi yang jelas tentang rencana pembangunan desa, masyarakat bisa ikut serta dalam menentukan prioritas pembangunan apa yang dianggap penting oleh mereka.
Proses partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa tidak hanya meningkatkan kualitas keputusan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dan memiliki rasa kepedulian dalam pembangunan desa.
Selain itu, transparansi publik juga dapat membantu mencegah terjadinya korupsi. Dengan membuat informasi terbuka tentang pengelolaan anggaran dan kebijakan desa, orang-orang yang ingin melakukan praktik korupsi dapat dihadang oleh pengawasan masyarakat dan media.
Melihat begitu pentingnya transparansi publik bagi desa, pemerintah desa harus bersungguh-sungguh dalam meningkatkan transparansi publik dalam semua bidang di desa. Pastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses.
Karenanya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan sanksi kepada pemerintah desa atau pemegang kebijakan publik yang tidak menyediakan akses informasi.
Jika pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan menyembunyikan informasi, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah.
Bila ada laporan, Komisi Informasi akan meminta penjelasan dan memberikan sanksi berupa peringatan, teguran tertulis, atau sanksi administratif berupa penundaan atau pencabutan anggaran.
Selain itu, jika terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, pemerintah desa dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sebagai pemegang kebijakan publik, pemerintah desa harus mematuhi prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desanya.
Bagaimana jika desa tidak menjalankan asas tranparansi dalam mengelola keuangan desa ?
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pemerintah desa yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya.
Berikut adalah beberapa contoh cara melaporkan pemerintah desa yang tidak transparan dalam keuangan desa :
1. Melaporkan ke Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah. Komisi Informasi akan memberikan penjelasan mengenai apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan sebuah badan atau instansi yang tidak transparan.
2. Melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat. Pemberitaan atau pengaduan dari masyarakat dapat memperlihatkan bahwa kasus tidak transparan sedang terjadi di desa.
3. Melaporkan ke Ombudsman RI. Ombudsman RI dapat membantu warga untuk melakukan verifikasi, investigasi, dan monitoring terhadap kasus tidak transparan pengelolaan keuangan desa.
4. Membuat kelompok masyarakat sebagai kontrol. Memiliki kelompok masyarakat yang memantau pengelolaan keuangan desa adalah salah satu cara mencegah terjadinya kasus tidak transparan.
Hal ini juga dapat membantu warga untuk memperoleh informasi secara akurat mengenai pengelolaan keuangan desa.
Penting untuk diingat bahwa melaporkan pengelolaan keuangan desa yang kurang transparan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.*(darojat/lokalpos).






