Membangun Keterbukaan Informasi Publik Desa

Kedesaan635 Views

LOKAL POS – Keterbukaan informasi publik di desa merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam membangun keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di suatu desa.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik dapat diartikan sebagai kebijakan atau proses yang menjadikan informasi publik yang dimiliki oleh suatu desa dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan terlibat dalam proses pembangunan di desanya.

Secara umum, keterbukaan informasi publik di desa memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di desa.
Dengan adanya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, mereka dapat lebih mudah mengajukan usulan atau memberikan masukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki akses informasi yang lebih baik terkait dengan penggunaan anggaran desa serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Hal ini akan membuat pemerintah desa lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan kegiatan yang dilakukannya.

3. Mendorong transparansi dan integritas pemerintah desa.
Keterbukaan informasi publik akan mendorong pemerintah desa untuk lebih transparan dalam kegiatan dan pengambilan keputusan serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan nepotisme.

4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tersebut, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja pemerintah desa.

Untuk mencapai keterbukaan informasi publik di desa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain :

1. Membuat kebijakan pemerintah desa tentang keterbukaan informasi publik yang dibuat dalam bentuk Peraturan Desa.

2. Memberikan pelatihan kepada aparat desa tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dan cara mengelolanya.

3. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

4. Membuat website desa sebagai media keterbukaan informasi publik.

5. Memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara mudah.

Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemerintah desa. Terlebih lagi sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Terkait keterbukaan informasi publik di desa, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, semua Badan Publik Desa harus menyediakan dokumen sebagai informasi publik yang sewaktu-waktu masyarakat meminta harus diberikan dengan cepat dan mudah.

Menurut peraturan tersebut, yang termasuk Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Kerjasama Antar Desa.

Terkait informasi publik desa, pada pasal 4 dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut menyatakan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, paling sedikit terdiri atas :

1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.

2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut; peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak; risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut; rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut; tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.

3. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan.

4. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

5. Profil Desa.

6.Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

8. Data perbendaharaan atau inventaris.

9. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan Kepala Desa.

10.Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.

12. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya.

13.Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa.

14.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

Ketersediaan informasi publik desa seperti tersebut di atas diperlukan  tidak lain dalam upaya  mewujudkan informasi publik yang partisipatif dan akuntabilitas.*(darojat/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *