Monev Hari Ini, BPD Randusari Pastikan Pemdes dan BUMDes Tak Keluar Rel

LOKAL POS — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, hari ini Jumat (23/01/2026) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Randusari serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Agenda ini menjadi ujian penting atas kepatuhan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan badan usaha desa terhadap regulasi yang berlaku.

Secara hukum, fungsi pengawasan BPD bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 huruf b secara tegas menyebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Hak BPD untuk melakukan pengawasan juga diperkuat dalam Pasal 61 huruf a, yang memberi kewenangan BPD untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan dasar tersebut, monev yang dilakukan hari ini dipandang sebagai momentum krusial untuk mengukur sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dijalankan oleh Pemdes Randusari.

Pengawasan BPD juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam Pasal 31 huruf a, BPD diberi tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sementara Pasal 46 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program.

Tak hanya menyasar Pemdes, monev juga difokuskan pada pengelolaan BUMDes Randusari. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa BUMDes bertujuan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa. Sementara Pasal 87 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BPD Randusari dalam monev-nya menelaah secara detail dokumen APBDes, laporan realisasi kegiatan, serta laporan keuangan dan operasional BUMDes.

Fokus pengawasan diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, kepatuhan administrasi, serta kejelasan laporan pertanggungjawaban kepada publik desa.

Ketua BPD Randusari, M. Syarifulloh menegaskan bahwa monev ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan roda pemerintahan desa berjalan di rel yang benar.

Namun demikian, BPD juga menekankan bahwa setiap temuan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang wajib ditindaklanjuti.

“BPD menjalankan amanat undang-undang. Jika ada catatan atau rekomendasi, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah desa dan pengelola BUMDes,” ujarnya.

Syarif berharap, Pemerintah Desa Randusari siap membuka data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses monev.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi tolok ukur perbaikan tata kelola pemerintahan desa dan kinerja BUMDes, sekaligus cermin komitmen Pemdes terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Terkait pelaksanaan monev kepada pemerintah desa, anggota BPD, Khayatuloh Falakhi menyayangkan kades tidak bisa hadir di kegiatan monev dan hanya mewakilkan kepada Sekdes.

Bagi publik desa, monev ini menjadi penanda penting bahwa fungsi kontrol terhadap pengelolaan dana desa dan aset desa harus berjalan nyata, bukan sekadar prosedur administratif.*(darojat/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *