LOKAL POS – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntable pengunaan CMS (Cash Management System) dalam setiap transaksi dana desa menjadi sebuah keharusan. Terlebih lagi ketika sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Bagaimana menggunakan CMS dalam pengelolaan dana desa ? Berikut ini alur transaksi nontunai menggunakan CMS yang harus dipahami pihak pemerintah desa :
1. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Siskeudes dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dan bukti penerimaan barang/jasa kepada Sekdes untuk diverifikasi.
2. Setelah pengajuan PKA tersebut diverifikasi Sekdes, selanjutnya diajukan ke Kades untuk mendapatkan persetujuan.
4. Setelah pengajuan PKA disetujui Kades, Kaur Keuangan melakukan pembayaran melalui CMS.
5. Setelah itu Kaur Keuangan menyampaikan bukti pembayaran melalui CMS kepada PKA.
6. Selanjutnya PKA tersebut menyusun SPJ kegiatan.
7. Kemudian PKA melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Sekdes dengan dilampiri SPJ dan bukti-bukti transaksi yang sah.
Masih mengenai penggunaan CMS, dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Bank Jateng, siap menerapkan transaksi nontunai.
Sebagai pilot project penerapan CMS di Jawa Tengah dilakukan di Desa Gondang, Cepiring, Kabupaten Kendal, hingga nantinya pada 2024, sebanyak 7.809 desa di Jateng akan menerapkan CMS.
Dengan menerapkan CMS, Desa Gondang, Kabupaten Kendal dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur dan program lain yang didanai dana desa semuanya menggunakan transaksi nontunai.
Dengan menggunakan CMS ini, bendahara desa dapat mengelola dan melacak pengeluaran dana desa dengan lebih efisien dan efektif.
Selain itu, para pengambil keputusan di desa seperti kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat memonitor pengelolaan keuangan dana desa secara langsung atau real-time melalui Siskeudes online.
Dalam penerapan CMS harus tetap memperhatikan kesiapan masing-masing desa, karenanya adanya monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan pengelolaan dana desa dengan CMS berjalan baik.*(darojat/lokalpos)






