Dana Desa Bukan Uang Kepala Desa, Publik Berhak Tahu ke Mana Anggaran Dibelanjakan

Kontrol687 Views

LOKAL POS — Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Anggaran tersebut merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Karena itu, ketika Dana Desa masuk ke rekening kas desa dan kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan dan bagaimana realisasinya.

Transparansi bukan sekadar memasang baliho APBDes di depan kantor desa. Informasi yang disampaikan kepada publik semestinya dapat membantu warga memahami berapa anggaran yang diterima, untuk kegiatan apa anggaran tersebut digunakan, berapa yang telah direalisasikan, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bukan Sekadar Angka di Baliho

Baliho APBDes memang menjadi salah satu sarana pemerintah desa menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, angka-angka dalam baliho seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Masyarakat perlu memiliki ruang untuk bertanya ketika menemukan kegiatan yang belum jelas, pembangunan yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, atau program yang manfaatnya belum dirasakan.

Pertanyaan publik bukan berarti bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah desa. Justru, partisipasi dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang sehat.

Karena itu, informasi anggaran idealnya disampaikan secara mudah dipahami. Tidak semua warga memahami istilah teknis dalam dokumen APBDes. Pemerintah desa perlu menjelaskan program dan kegiatan dengan bahasa yang sederhana agar masyarakat dapat mengetahui substansi penggunaan anggaran.

Dari Transparansi Menuju Akuntabilitas

Keterbukaan anggaran memiliki dua sisi penting: transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi menjawab pertanyaan: apa yang direncanakan dan berapa anggarannya?

Sementara akuntabilitas menjawab pertanyaan yang lebih jauh: apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan menghasilkan manfaat sebagaimana yang dijanjikan?

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang besaran anggaran, tetapi juga informasi mengenai pelaksanaan dan hasil kegiatan.

Misalnya, ketika desa menganggarkan pembangunan jalan, masyarakat berhak mengetahui lokasi, nilai kegiatan, sumber anggaran, pelaksana, serta hasil pekerjaan. Begitu pula dengan program pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, bantuan sosial, maupun penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin penting pula sistem pengawasan yang terbuka.

Warga Bukan Penonton

Pemerintahan desa pada dasarnya tidak berjalan sendiri. Ada kepala desa dan perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi.

Karena itu, warga tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat pembangunan.

Warga juga dapat menjadi bagian dari kontrol sosial dengan memperhatikan apakah pembangunan sesuai kebutuhan, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan apakah manfaat anggaran dirasakan masyarakat.

Pengawasan tersebut tentu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kritik harus berdasarkan data, bukan rumor. Dugaan penyimpangan perlu diverifikasi, dan pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

Transparansi Membangun Kepercayaan

Pemerintah desa yang terbuka justru memiliki peluang lebih besar untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, informasi anggaran yang sulit diakses dapat menimbulkan pertanyaan dan prasangka, meskipun belum tentu terdapat kesalahan dalam pengelolaannya.

Karena itu, keterbukaan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan Dana Desa bukan hanya seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi juga seberapa tepat anggaran digunakan dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Dana Desa adalah uang publik.

Maka publik berhak tahu.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi desa dan masyarakatnya.*(Darojat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *