DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Undang-Undang, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Nasional756 Views

LOKAL POS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis 28 Maret 2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna, dilansir dari situs resmi DPR RI, sebelum pengesahan RUU, pihaknya menanyakan terlebih dulu ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2914 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama Pemerintah. Salah satunya mengatur jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Berikut ini laporan Ketua Baleg,  terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, di antaranya, yaitu :

1. Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.

2. Ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

3. Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

4. Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

5. Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

6. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

7. Ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sekedar diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg DPR RI dan Pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi  DPR RI Achmad Baidowi, salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.*(red/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *