Lokal Pos — Pemerintah Desa (Pemdes) Jatiwangi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, memanfaatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp25 juta untuk melakukan rehabilitasi ringan kantor balai desa.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan pelayanan publik sekaligus menjaga kondisi aset desa agar tetap layak digunakan.
Sekedar diketahui bahwa penggunaan dana desa tahun 2026, regulasinya membolehkan untuk rehab balai desa dengan anggaran maksimal 25 juta rupiah.
Dari pantauan di lokasi kegiatan, pada Selasa 31 Maret 2026 progres rehab balai desa sudah mencapai 60 persen.
Sekretaris Desa Jatiwangi, Suratno menyampaikan, perbaikan difokuskan pada bagian-bagian yang mengalami kerusakan ringan, yakni perbaikan plafon.
“Balai desa adalah pusat pelayanan dan aktivitas warga. Meski tidak rusak berat, beberapa bagian memang perlu segera diperbaiki agar pelayanan tetap optimal,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan rehab ini dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Selain lebih efisien, langkah ini juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang turut bekerja dalam kegiatan tersebut mengaku senang bisa terlibat. “Alhamdulillah, selain membantu desa, kami juga mendapat tambahan penghasilan,” katanya.
Pemanfaatan dana desa untuk rehab ringan ini juga telah melalui proses musyawarah desa, sehingga sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Pemerintah desa memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan selesainya rehab ringan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Desa Jatiwangi semakin nyaman dan representatif, sejalan dengan semangat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.*(Darojat)






