LOKAL POS – Sebagai bentuk partisipasi, Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Terkait pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut, Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Permendagri tersebut, salah satunya adalah mengatur soal Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Masyarakat Desa.
Selain mengatur pengawasan oleh masyarakat desa, dalam Permendagri tersebut juga memuat aturan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Camat, dan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengenai hal itu disebutkan pada Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dalam peraturan menteri dalam negeri tersebut.
Terkait pengawasan keuangan desa, pada pasal 23 di Permendagri No.73 tahun 2020 menyebutkan :
(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
– APBDesa
– Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan.
– Realisasi APBDesa
– Realisasi kegiatan
– Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana.
– Sisa anggaran
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
– Partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
– Penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
– Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Terkait hasil-hasil pemantauan pengelolaan keuangan desa oleh masyarakat, pada Pasal 24 menyebutkan :
(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.
(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Demikian tata cara pengawasan pengelolaan keuangan desa yang harus dipahami, agar dalam pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.*(darojat)












