Camat Pagerbarang Berharap di Wilayahnya Zero Masalah dalam Pengelolaan Dana Desa

Regional1108 Views

LOKAL POS – Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Dana Desa di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Camat Pagerbarang, Priharyono menyatakan bahwa di wilayahnya harus zero masalah dalam pengelolaan dana desa, Selasa 6 Februari 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan agar pihak desa dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan desa yang baik.

Camat Pagerbarang juga mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Karenanya, dirinya berharap desa bisa melaksanakan kegiatan dana desa sesuai aturan.

Pelajsana Kegiatan Anggaran (PKA) segera melakukan pengadministrasian kegiatan jika kegiatan selesai dikerjakan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Pagerbarang juga memberikan arahan kepada sekretaris desa dan perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

Dirinya berpesan jangan sampai tersandung masalah dalam pengelolaan dana desa dan akhirnya masuk penanganan APH (Aparat Penegak Hukum).

Seperti diketahui, tercatat sejak dana desa menggelontor ke desa, ada 11 kepala desa di Kabupaten Tegal tersandung masalah hukum.

Karena itu, Priharyono menekankan  dalam kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya misalnya, harus ada perencanaan yang jelas sesuai RKPDes yang ada sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah.

Dengan begitu, harapan besar dari Camat Pagerbarang akan terwujudnya zero masalah dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai.

Cara mewujudkan zero masalah dalam pengelolaan keuangan desa

Untuk mencapai zero masalah dalam pengelolaan keuangan desa, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu :

Pertama, harus ada komitmen dan integritas yang tinggi dari seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

Kedua, diperlukan ketepatan dan ketelitian dalam pengolahan administrasi keuangan desa, termasuk penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat.

Setiap pengeluaran dana desa harus diakui dan mendapatkan dukungan pengesahan dari seluruh perangkat desa yang terlibat.

Ketiga, perlu diadakan sosialisasi dan pelatihan tentang pengelolaan dana desa sehingga seluruh perangkat desa dan masyarakat dapat memahami dan mengerti cara yang benar untuk mengelola keuangan desa dan menghindari kesalahan yang fatal dalam pengelolaannya.

Keempat, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa baik dari internal pemerintah desa maupun dari eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.

Dalam melakukan pengawasan ini, masyarakat harus ikut serta dalam pemantauan secara aktif dan melaporkan jika terdapat tindakan penyelewengan atau pelanggaran lainnya.

Jika semua hal di atas dilakukan dengan baik dan berkelanjutan, diharapkan zero masalah dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dan masyarakat bisa merasakan manfaat dana desa secara maksimal.*(darojat/lokalpos)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *