LOKAL POS – Dalam kehidupan berdesa, Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban bagi masyarakat desa. Lalu, hak dan kewajiban masyarakat desa apa saja yang dijamin dalam undang -undang ?
Hak-hak warga/masyarakat desa yang dijamin dalam undang-undang, di antaranya ditegaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU No.6/2014 tersebut adalah sebagai berikut;
- Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
- Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa.
- Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa.
Sementara itu, terkait kewajiban masyarakat desa, ditegaskan pada Pasal 68 ayat (2) UU 6/2014, yaitu :
- Membangun diri dan memelihara lingkungan desa.
- Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik.
- Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa.
- Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa.
- Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.
Yuk, jalankan hak dan kewajiban secara berimbang, karena ini sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan UU Desa.*(darojat/red/lokalpos)










