LOKAL POS – Inspektorat Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan serta aset desa Tahun Anggaran 2025 di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/796 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Tahun 2026.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, Inspektorat Kabupaten Tegal selaku APIP melakukan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 11 Mei hingga 26 Mei 2026.

Untuk wilayah Kecamatan Pagerbarang, kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Pagerbarang pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan itu diikuti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta perangkat desa terkait dari sejumlah desa di Kecamatan Pagerbarang.
Penanggung jawab tim, Trianto Budiatmoko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, melalui kegiatan pemantauan dan pemutakhiran itu diharapkan setiap desa segera menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keuangan, pengelolaan aset desa, dan tertib pelaporan.

Trianto berharap, rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan benar dan status dokumen temuan dapat berubah menjadi “Sesuai”. Karena apabila Tindak Lanjut (TL) masuk dalam status “Belum Sesuai” atau “Belum Ditindaklanjuti”, maka desa diminta untuk membawa dokumen pendukung.
“Monitoring ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan dan kegiatan pemerintahan desa. Tindak lanjut atas setiap temuan merupakan kewajiban yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat melakukan pengecekan administrasi, verifikasi dokumen, hingga peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang sebelumnya menjadi catatan hasil pemeriksaan. Pihak terkait juga diminta memberikan penjelasan mengenai progres tindak lanjut yang telah dilakukan.
Selain melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi, tim Inspektorat turut memberikan arahan kepada pemerintah desa agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini bukan semata mencari kesalahan, namun sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan administrasi dan keuangan semakin baik serta sesuai aturan,” ujar Trianto.
Tim monitoring dan evaluasi juga memberikan sejumlah masukan kepada perangkat desa maupun pengelola kegiatan agar lebih cermat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, pengarsipan dokumen, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa diingatkan agar cermat dalam mengimplementasikan Cashless Management System (CMS) dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku. *(Darojat)






