LOKAL POS – Di tahun 2024 pencairan dana desa tidak lagi menggunakan rekomendasi dari pihak kecamatan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Teguh Mulyadi, di Gedung PMI Kabupaten Tegal di Slawi, Senin 5 Februari 2024.
Teguh Mulyadi menyampaikan penegasan itu pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang dihadiri para kepala desa, BPD, Pendampingan Desa, dan Pendamping Lokal Desa, dan pihak terkait lainnya yang berasal dari 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal yakni, Kecamatan Pagerbarang, Balapulang. Kecamatan Margasari.
Alasan tidak adanya rekomendasi dari pihak kecamatan dalam pencairan dana desa karena dalam regulasi tidak ada klausul yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, TM demikian panggilan akrab Teguh Mulyadi, juga menyampaikan bahwa ke depan pengelolaan dana desa tidak lagi menggunakan uang cash, tetapi nontunai menggunakan CMS (Cash Managemen System).
Apa itu CMS ? CMS adakah salah satu jenis layanan perbankan bagi Nasabah Instansi/korporasi (non perorangan) dimana Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri secara online.
Dalam konteks dana desa, CMS merupakan sistem manajemen kas yang digunakan untuk membantu pengelolaan keuangan dana desa agar lebih efektif dan efisien.
Keuntungan Penggunaan CMS
Dari catatan lokalpos.com, terdapat banyak keuntungan penggunaan CMS dalam pengelolaan dana desa, diantaranya yaitu:
1. Meningkatkan transparansi
Penggunaan CMS dapat membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dikarenakan CMS dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai penerimaan dan pengeluaran dana desa.
2. Memudahkan pengawasan
CMS dapat memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Data yang tercatat di dalam CMS dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki akses, termasuk pihak eksternal seperti BPK atau pihak masyarakat.
3. Mengurangi kesalahan manusia. Penggunaan CMS dapat membantu mengurangi kesalahan yang disebabkan oleh manusia dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dikarenakan CMS dapat membatasi akses dan peran pengguna sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, sehingga meminimalisir kesalahan atau penyalahgunaan.
3. Mempercepat proses akuntansi.
CMS juga dapat mempercepat proses akuntansi dengan menyediakan laporan dan dokumentasi secara otomatis serta efisien.
4. Mengurangi biaya.
Penggunaan CMS dapat membantu mengurangi biaya yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa, misalnya dengan mengurangi biaya transportasi atau biaya administrasi karena proses yang lebih efisien.
Terkait penggunaan CMS ini, TM berharap CMS harus dapat digunakan di semua desa agar pengelolaan keuangan dana desa menjadi lebih efektif dan efisien.
Alur transaksi nontunai
Berikut ini alur transaksi nontunai menggunakan CMS :
1. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Siskeudes dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dan bukti penerimaan barang/jasa kepada Sekdes untuk diverifikasi.
2. Setelah pengajuan PKA tersebut diverifikasi Sekdes, selanjutnya diajukan ke Kades untuk mendapatkan persetujuan.
4. Setelah pengajuan PKA disetujui Kades, Kaur Keuangan melakukan pembayaran melalui CMS.
5. Setelah itu Kaur Keuangan menyampaikan bukti pembayaran melalui CMS kepada PKA.
6. Selanjutnya PKA tersebut menyusun SPJ kegiatan.
7. Kemudian PKA melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Sekdes dengan dilampiri SPJ dan bukti-bukti transaksi yang sah.
Masih mengenai penggunaan CMS, dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Bank Jateng, siap menerapkan transaksi nontunai.
Sebagai pilot project penerapan CMS di Jawa Tengah dilakukan di Desa Gondang, Cepiring, Kabupaten Kendal, hingga nantinya pada 2024, sebanyak 7.809 desa di Jateng akan menerapkan CMS.
Dengan menerapkan CMS, Desa Gondang, Kabupaten Kendal dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur dan program lain yang didanai dana desa semuanya menggunakan transaksi nontunai.
Dengan menggunakan CMS ini, bendahara desa dapat mengelola dan melacak pengeluaran dana desa dengan lebih efisien dan efektif.
Selain itu, para pengambil keputusan di desa seperti kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat memonitor pengelolaan keuangan dana desa secara langsung atau real-time melalui Siskeudes online.
Namun demikian, dalam penerapan CMS harus tetap memperhatikan kesiapan masing-masing desa serta adanya monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan terpercaya.*(darojat/lokakpos)












