KKN Kolaborasi UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto dan UIN Gusdur Pekalongan Adakan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Regional530 Views

LOKAL POS – Mahasiswa KKN kolaborasi UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto dan UIN Gusdur Pekalongan mengadakan sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Balai Desa Kenteng Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 27 Juli 2024.

Para pegiat UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut menghasilkan beragam produk seperti kue keripik tempe, keripik pisang, jamu, kopi, jamur crispy dan lainnya.

Produk- produk tersebut perlu mendapat dukungan program dari pemerintah. Salah satu diantaranya yaitu sertifikasi halal.

Atas dasar itulah para Mahasiswa KKN menggelar acara sosialisasi mengenai sertifikasi halal.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Muhammad Rozan, S.P. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pihak pemerintah desa setempat.

Dalam materinya, narasumber Muhammad Rozan, S.P menyampaikan bahwa sertifikasi halal telah menjadi kunci penting dalam meningkatkan kesadaran dan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga tentang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM telah dilakukan secara luas di berbagai daerah. Termasuk salah satunya di Desa Kenteng ini.

Lebih lanjut, Muhammad Rozan mengatakan, tujuan utama sosialisasi sertifikasi halal adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM.

Sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk bebas dari najis atau kontaminasi, tetapi juga menjamin kehalalan produk secara keseluruhan.

Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi konsumen yang beragama Islam, dan meningkatkan penjualan produk mereka.

Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menjelaskan dokumen-dokumen yang harus disiapkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu :

Pelaku UMKM mempersiapkan dokumen untuk sertifikasi halal dengan beberapa langkah penting, yaitu :

1.Daftar Bahan Baku:
Membuat daftar bahan baku yang digunakan dalam produksi, termasuk jenis, kuantitas, dan sumbernya.

2.Proses Produksi:
Menggambarkan proses produksi secara detail, mulai dari pengolahan bahan baku hingga pengemasan produk.

3.Informasi Produk:
Menyediakan informasi tentang produk, seperti nama produk, jenis produk, dan keterangan lain yang relevan.

4.Dokumen Penyelia Halal:
Mengajukan dokumen penyelia halal, termasuk SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup.

5.Pengajuan Permohonan:
Mengajukan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Muhammad Rozan menjelaskan juga terkait sistem sertifikasi halal. Ada dua sistem untuk sertifikat halal, pertama sistem reguler, yaitu sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Kedua, sistem self-declare, yaitu kehalalan produk yang dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha.

Sistem ini memastikan seluruh proses pembuatan produk sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, peserta juga diberikan materi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah itu, narasumber dan mahasiswa melakukan survei lokasi dan produk ke masing – masing rumah pelaku UMKM yang telah terdaftar.

Atas kontribusi positif yang telah diberikan para mahasiswa KKN pada kegiatan sosialisasi sertifikasi halal dan kegiatan terkait lainnya, pihak pemerintah desa, yang di wakili kepala dusun desa setempat, menyampaikan apresiasinya kepada para Mahasiswa KKN di Desa Kenteng.*(darojat/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed