Menghalangi Kerja Jurnalistik, Risiko Hukum dan Ancaman Transparansi Publik

Kedesaan799 Views

LOKAL POS – Kebebasan pers bukan sekadar jargon demokrasi. Ia adalah hak konstitusional yang menjamin publik memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab. Namun di lapangan, kerja jurnalistik masih kerap berhadapan dengan penolakan, pembatasan, bahkan penghalangan secara langsung.

Praktik menghalangi wartawan saat menjalankan tugas peliputan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berisiko hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam konteks demokrasi, pers berfungsi sebagai pilar keempat yang mengawasi jalannya kekuasaan dan pelayanan publik. Ketika akses informasi ditutup atau jurnalis diintimidasi, maka yang tercederai bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu.

Sejumlah pengamat pers menilai, tindakan pelarangan liputan sering kali berangkat dari kesalahpahaman. Padahal, wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap narasumber.

“Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanisme hukum sudah jelas. Hak jawab dan hak koreksi adalah jalan yang sah dan beradab,” kata seorang jurnalis senior di Tegal. Menurutnya, upaya penghalangan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan memperburuk citra institusi.

Di era keterbukaan informasi, transparansi menjadi tuntutan publik. Upaya membatasi kerja pers sering kali berujung pada kecurigaan yang lebih besar, terlebih di tengah cepatnya arus informasi digital.

Pers nasional terus didorong untuk bekerja secara profesional dan beretika. Namun pada saat yang sama, seluruh pemangku kepentingan—baik aparat, pejabat, maupun masyarakat—perlu memahami bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Kebebasan pers bukan ancaman, melainkan instrumen untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik tetap terjaga.*(darojat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *