Pemdes Jatiwangi Gelar Musyawarah Desa Pemutakhiran DTSEN

Lokal744 Views

LOKAL POS — Pemerintah Desa Jatiwangi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai upaya memastikan keakuratan data masyarakat penerima program bantuan sosial, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Musyawarah desa yang berlangsung di aula balai desa Jatiwangi tersebut dihadiri oleh para ketua RT, RW, dan Ketua Kelompok PKH.

Selain itu, hadir pula Kepala Desa Jatiwangi beserta perangkat desa, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pagerbarang, Sekhu,  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Fatih Alawi, serta Pendamping Lokal Desa, Darojat.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan data sosial ekonomi warga desa.

Kepala Desa Jatiwangi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran DTSEN sangat krusial agar program bantuan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, pendamping, hingga unsur masyarakat, dalam memastikan data yang disepakati adalah data yang faktual dan objektif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pagerbarang menyampaikan bahwa Musdes DTSEN merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas data sosial ekonomi nasional.

Data yang akurat akan menjadi dasar perencanaan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, serta penyaluran berbagai program bantuan sosial.

“Karena itu dalam musdes ini harus menghasilkan data yang benar-benar akurat, valid dan terverifikasi.  Tulis miskin jika  memang masuk kategori miskin.” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, peserta yang terdiri pengurus RT, RW, dan Kelompok PKH ini secara bersama-sama membahas daftar warga yang masuk dalam data DTSEN, termasuk usulan penambahan, penghapusan, maupun perbaikan data berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Guna keperluan pemutakhiran data DTSEN tersebut  pihak pemerintah desa menyediakan data tiap RT untuk diverifikasi dan divalidasi.

Pendamping PKH dan Pendamping Lokal Desa turut memberikan pendampingan teknis serta masukan agar proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan.

Pendampingan teknis tersebut, diantaranya update kembali kategori warga masyarakat apakah dia masuk rangking desil 1 atau desil lainnya.

Sekedar diketahui, ada 10 kategori desil
dalam DTSEN yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin hingga paling mampu.

10 Kategori Desil dalam DTSEN
Desil 1 Sangat Miskin. Rumah tangga termiskin, sangat rentan, prioritas utama bantuan.
Desil 2 Miskin. Kondisi miskin, masih sangat membutuhkan intervensi
Desil 3 Hampir Miskin. Rumah tangga ini rentan jatuh miskin.
Desil 4 Rentan Miskin. Rumah tangga jenis ini sedikit di atas garis miskin.
Desil 5 Menengah Bawah. Rumah tangga ini transisi menuju menengah.
Desil 6 Menengah. Rumah tangga dengan ekonomi relatif stabil.
Desil 7 Menengah Atas. Jenis Rumah tangga ini punya daya beli cukup baik.
Desil 8 Mampu. Rumah tangga ini kebutuhan dasar terpenuhi.
Desil 9 Sangat Mampu. Rumah tangga dengan kondisi ekonomi kuat.
Desil 10 Paling Mampu. Kelompok ekonomi tertinggi.

Sekedar catatan, Desil 1–4 umumnya menjadi sasaran utama program bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI JKN, dll).

Sedangkan Desil 5–6 biasanya masuk kelompok perlindungan sosial bersyarat atau pemberdayaan.

Sementara itu, Desil 7–10 umumnya tidak menjadi sasaran bansos.

Penentuan desil di atas  didasarkan pada indikator multidimensi, seperti kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, dan pengeluaran

Melalui Musyawarah Desa Pemutakhiran DTSEN ini, Pemerintah Desa Jatiwangi berharap dapat menghasilkan data yang valid, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya kebijakan sosial yang adil dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat desa.*(darojat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *