Sosok TAPM Kabupaten Tegal dan Kerja Sunyi Pemberdayaan Desa: Menjaga Substansi di Tengah Arus Kebijakan Nasional

Figur Lokal912 Views

LOKAL POS – Di tengah masifnya aliran Dana Desa dan kian kompleksnya kebijakan pembangunan berbasis desa, kerja pemberdayaan sering kali bergerak dalam sunyi.Tidak banyak yang mencatat proses panjang di balik angka-angka anggaran dan laporan program.

Di Kabupaten Tegal, salah satu sosok yang menjalani kerja senyap itu adalah Muhajirin, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), yang selama bertahun-tahun menjadikan desa sebagai ruang pengabdian sekaligus refleksi kebijakan.

Muhajirin memahami betul bahwa desa hari ini berada dalam pusaran kebijakan nasional yang besar. Sejak Dana Desa digulirkan, desa tidak lagi sekadar penerima program, melainkan aktor pembangunan dengan kewenangan dan tanggung jawab yang luas.

Namun, menurutnya, besarnya anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas pemberdayaan.

“Dana Desa adalah instrumen, bukan tujuan. Jika tidak disertai penguatan kapasitas dan kesadaran, desa hanya akan sibuk membelanjakan anggaran tanpa membangun kemandirian,” ujar Muhajirin.

Sebagai TAPM, Muhajirin berperan menerjemahkan kebijakan nasional—mulai dari prioritas penggunaan Dana Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pencapaian SDGs Desa—ke dalam praktik yang sesuai dengan kondisi sosial setempat.

Ia menyadari, setiap desa memiliki karakter, sejarah, dan persoalan yang berbeda. Karena itu, pendekatan yang ia gunakan tidak semata administratif, melainkan dialogis.

Dalam pendampingannya, Muhajirin kerap menekankan pentingnya perencanaan partisipatif. Ia mendorong musyawarah desa agar tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi ruang deliberasi yang sungguh-sungguh.

Baginya, keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari seberapa cepat anggaran terserap, melainkan dari sejauh mana warga terlibat dan merasakan manfaatnya.

Konteks penguatan BUMDes menjadi salah satu fokus kerja Muhajirin. Ia melihat BUMDes sebagai instrumen strategis untuk membangun ekonomi lokal, sekaligus cermin tata kelola desa.

Banyak BUMDes, menurutnya, lahir karena dorongan regulasi, tetapi belum ditopang oleh perencanaan bisnis dan tata kelola yang matang.

“BUMDes bukan sekadar papan nama atau unit usaha formal. Ia harus tumbuh dari potensi riil desa dan dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi jangka panjang,” kata Muhajirin.

Pendekatan kritis tersebut kerap membuatnya berada di posisi yang tidak selalu populer. Ia tidak segan mengingatkan ketika BUMDes dijalankan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif atau ketika Dana Desa cenderung diarahkan pada proyek fisik tanpa dampak sosial yang berkelanjutan. Namun, kritik itu selalu ia sertai dengan pendampingan dan solusi.

Di tengah dorongan nasional untuk mengintegrasikan pembangunan desa ke dalam SDGs Desa, Muhajirin melihat peluang sekaligus tantangan.

Ia menilai SDGs Desa dapat menjadi kerangka kerja yang komprehensif—menghubungkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola. Namun, ia mengingatkan agar indikator global tersebut tidak diterapkan secara kaku.

“SDGs Desa seharusnya membantu desa memahami arah pembangunan, bukan menambah beban administrasi. Yang utama tetap perubahan nyata dalam kualitas hidup warga,” ujarnya.

Rekan-rekan pendamping dan aparatur desa mengenal Muhajirin sebagai figur yang menjaga jarak profesional, tetapi tidak berjarak secara sosial.

Ia hadir dalam forum resmi, namun juga meluangkan waktu berbincang informal dengan perangkat desa dan pengelola BUMDes. Di ruang-ruang percakapan itulah, sering kali, persoalan yang sesungguhnya terungkap.

Dalam praktiknya, Muhajirin kerap berhadapan dengan dinamika klasik desa: konflik kepentingan, lemahnya kapasitas aparatur, hingga resistensi terhadap transparansi.

Ia memilih pendekatan bertahap—membangun pemahaman, bukan tekanan. Menurutnya, perubahan yang dipaksakan hanya akan melahirkan kepatuhan semu.

Di tengah tuntutan laporan dan target program, Muhajirin tetap memegang prinsip bahwa desa tidak boleh direduksi menjadi objek kebijakan. Desa harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, dengan warga sebagai aktor utama.

Prinsip inilah yang membuat kerja pendampingan baginya bukan sekadar profesi, melainkan panggilan etis.

Menjelang senja, ketika rapat desa usai dan dokumen ditutup, kerja Muhajirin sering belum selesai. Ia masih duduk berdiskusi—membicarakan rencana, kekhawatiran, dan harapan.

Baginya, pemberdayaan memang tidak selalu menghasilkan perubahan instan. Namun dari proses yang sunyi itulah, fondasi kemandirian desa dibangun.

Di Kabupaten Tegal, jejak Muhajirin mungkin tidak selalu tercatat dalam angka statistik. Tetapi melalui kerja konsisten dan kesetiaan pada substansi, ia menjaga agar pembangunan desa tetap berpijak pada tujuan awalnya: memuliakan manusia dan memperkuat komunitas dari akar rumput.*(darojat/lokalpos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed