Lokal Pos – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tegal antusias mengikuti kegiatan pembekalan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Wana Wisata “Prabalintang”, Desa Danasari, Bojong, Tegal pada Rabu 23 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di alam terbuka ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal.
Dalam pembekalan tersebut, narasumber dari Dinas Koperasi menjelaskan tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mereka menjelaskan mulai dari musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pengurusan legalitas koperasi di instansi terkait.
Penjelasan ini bertujuan memastikan koperasi yang dibentuk tidak hanya formalitas, tetapi siap beroperasi dan berkontribusi dalam penguatan ekonomi desa.
Sementara itu, Sudigdo dari pihak Dispermasdes Kabupaten Tegal, terkait pembentukan koperasi desa Merah Putih, menyampaikan, akan dibentuk tim percepatan pembentukan koperasu desa pada setiap tingkatan, dari level kabupaten hingga kecamatan.
Sekedar diketahui, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal direncanakan akan diluncurkan pada Juli 2025.
Kegiatan pembekalan ini menunjukkan peran strategis TPP sebagai penggerak utama dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tegal.
Sekaligus sebagai fasilitator yang mendampingi masyarakat desa dalam proses pembentukan koperasi desa, serta memahamkan manfaat dan mekanisme koperasi dalam konteks lokal mereka.
Bagaimana TPP mendampingi masyarakat dalam pembentukan koperasi Merah Putih ? TPP mendampingi masyarakat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dengan cara strategis dan teknis yang telah diatur sesuai petunjuk pelaksanaannya.
Mereka memfasilitasi proses partisipatif mulai dari sosialisasi pembentukan, manfaat koperasi kepada masyarakat, memasilitasi musyawarah desa khusus, hingga membantu penyusunan dokumen seperti AD/ART dan berita acara pembentukan koperasi.
TPP juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa, dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan Dispermasdes, serta masyarakat untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, mereka melakukan koordinasi lintas sektor dan supervisi untuk memastikan kualitas pendampingan serta mendorong kolaborasi antar pihak terkait.
Pendampingan ini bertujuan agar pembentukan koperasi berjalan sesuai rencana, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga koperasi desa Merah Putih dapat berfungsi efektif sebagai wadah pengembangan ekonomi desa yang memberdayakan masyarakat secara kolektif.***(darojat)












