LOKAL POS – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Sari Makmur Sentosa” Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal sebagai penggerak ekonomi desa tengah diuji eksistensinya.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randusari menempatkan penguatan kelembagaan dan perbaikan tata kelola sebagai dua catatan utama yang harus segera dibenahi.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung Ketua BPD Randusari, Mohamad Syarifulloh, dalam forum resmi bersama pemerintah desa dan pengelola BUMDes Randusari, Jumat (6/2/2026), di Ruang Kepala Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Dalam penyampaiannya, BPD menilai BUMDes Randusari masih menghadapi tantangan struktural yang berdampak pada efektivitas pengelolaan usaha.
Kelembagaan BUMDes dinilai belum sepenuhnya tertata, terutama terkait kejelasan struktur organisasi.
“BUMDes ini aset desa. Kalau kelembagaannya tidak kuat dan tata kelolanya tidak tertib, maka potensi ekonomi desa akan sulit berkembang,” tegas Mohamad Syarifulloh.
Selain aspek kelembagaan, tata kelola administrasi dan keuangan juga menjadi sorotan. Hasil monev menunjukkan perlunya pembenahan pada sistem pencatatan, pelaporan keuangan, serta mekanisme evaluasi kinerja secara berkala agar pengelolaan BUMDes berjalan transparan dan akuntabel.
Catatan BPD tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87, yang menegaskan BUMDes didirikan untuk mengelola usaha dan aset desa demi kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa menempatkan BUMDes sebagai badan hukum. Konsekuensinya, setiap aktivitas usaha harus ditopang oleh perencanaan yang jelas, tata kelola keuangan yang tertib, serta akuntabilitas pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPD Randusari juga menyoroti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola sebagai tantangan nyata.
Meski memuat sejumlah catatan kritis, BPD menegaskan bahwa rekomendasi monev bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan dorongan perbaikan agar BUMDes Randusari mampu berfungsi optimal sebagai penggerak ekonomi desa.
Forum penyampaian rekomendasi berlangsung terbuka dan konstruktif. Pemerintah desa dan pengelola BUMDes menyimak setiap catatan sebagai bahan evaluasi dan pembenahan ke depan.
Menutup pertemuan, Ketua BPD Randusari menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
“BUMDes yang sehat akan memperkuat desa. Inilah yang terus kami dorong melalui pengawasan dan rekomendasi yang objektif,” pungkasnya.
Analisis Redaksi
Rekomendasi BPD Randusari atas pengelolaan BUMDes sejatinya menjadi cermin bagi banyak desa: bahwa problem BUMDes bukan semata soal modal, melainkan soal ketertiban tata kelola dan kekuatan kelembagaan.
Ketika BUMDes telah berstatus badan hukum, pola kerja informal tak lagi relevan. Tanpa struktur yang tegas, laporan yang disiplin, dan SDM yang memadai, BUMDes berisiko berjalan di tempat—bahkan kehilangan kepercayaan publik.
Di titik inilah, monev BPD harus dimaknai bukan sebagai formalitas pengawasan, melainkan momentum koreksi arah agar BUMDes benar-benar menjadi instrumen kemandirian ekonomi desa, bukan sekadar etalase program.*(darojat/lokalpos)






