Deadline 31 Oktober, BUM Desa di Kabupaten Tegal Diminta Segera Laporkan Keuangan Semester I 2026.

Desa, Kabar Lokal800 Views

SLAWI, LOKAL POS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal meminta seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama (BUM Desma) yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2026 agar segera menuntaskan kewajiban pelaporannya. Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dispermasdes Kabupaten Tegal Nomor 400.10.7/1278-1/14 tertanggal 17 Oktober 2026, perihal Laporan Keuangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Kabupaten Tegal Tahun 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tegal tersebut, Dispermasdes menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang belum menyampaikan laporan keuangan semesteran tahun 2026.

Oleh karena itu, para camat diminta membantu menyampaikan imbauan kepada BUM Desa dan BUM Desa Bersama di wilayah masing-masing agar segera mengirimkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bentuk Pertanggungjawaban dan Transparansi

Penyusunan laporan keuangan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan dana publik serta sarana transparansi kepada masyarakat.

Dispermasdes Kabupaten Tegal juga menegaskan bahwa kewajiban penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan bagi BUM Desa maupun BUM Desa Bersama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam ketentuan tersebut, laporan keuangan disampaikan kepada Bupati Tegal dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal.

Dengan demikian, kepatuhan dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola BUM Desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Laporan Tahunan Paling Lambat Maret 2027

Selain menuntaskan laporan semesteran, seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama juga diminta mempersiapkan laporan keuangan tahunan. Berdasarkan surat tersebut, laporan tahunan harus disampaikan paling lambat Maret 2027.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Dispermasdes Kabupaten Tegal menyediakan tautan pengunggahan laporan keuangan melalui formulir daring yang telah ditentukan.

BUM Desa dapat mengunggah laporan melalui tautan https://bit.ly/LapKeuBUMDesa_Semester1, sedangkan BUM Desa Bersama menggunakan tautan s.id/LAPORANKEUANGANBUMDESMA.

Melalui langkah ini, diharapkan seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Tegal dapat meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan, sehingga pengelolaan badan usaha milik desa dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, S.Sos., M.T.*(darojat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *