LOKAL POS – Ada rasa haru yang tak terlihat saat Pemerintah Desa (Pemdes) Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal resmi mengundangkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Randusari pada 26 Februari 2026.
Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar dokumen hukum. Namun bagi keluarga-keluarga di sudut kampung yang anaknya bekerja di negeri orang, Perdes ini adalah bentuk kehadiran negara—yang dimulai dari desa.
Selama ini, tak sedikit warga Randusari yang merantau ke luar negeri demi mengubah nasib. Mereka bekerja di sektor domestik, manufaktur, hingga perkebunan.
Gaji yang dikirim setiap bulan menjadi nadi kehidupan keluarga: membangun rumah, menyekolahkan adik, hingga menghidupi orang tua yang menua.
Namun di balik cerita keberhasilan, tersimpan pula kisah getir—proses keberangkatan yang minim informasi, kontrak kerja yang tak dipahami, hingga persoalan saat kepulangan. Dari sanalah lahir kesadaran bahwa desa tak boleh sekadar menjadi penonton.
Perdes Nomor 3 Tahun 2026 ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pendataan calon PMI hingga fasilitasi administrasi.
Dalam peraturan desa tersebut, pihak Pemdes menegaskan, desa ingin memastikan setiap warganya berangkat dengan prosedur yang benar dan pulang dengan martabat tetap terjaga.
Dengan regulasi ini, Pemdes juga mendorong pembentukan sistem pelaporan dan koordinasi jika terjadi persoalan di luar negeri. Keluarga tidak lagi berjalan sendiri saat menghadapi kebingungan.
Langkah Pemdes Randusari menerbitkan Perdes Perlindungan PMI ini menjadi penegasan bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat.
Desa sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan warga memiliki peran strategis dalam memastikan prosedur yang aman dan legal.
Lebih dari itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah praktik percaloan atau pemberangkatan non-prosedural yang kerap merugikan warga desa.
Di tengah geliat pembangunan desa, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pembangunan tak selalu berbentuk fisik. Kadang ia hadir dalam bentuk perlindungan—dalam lembaran hukum yang disahkan pada 26 Februari 2026 itu.
Dan di Randusari, hari itu bukan sekadar tanggal pengundangan. Ia menjadi penanda bahwa desa mulai berdiri lebih tegak, menjaga anak-anaknya yang sedang berjuang di negeri orang.*(darojat/lokalpos)






