Pendamping Desa Harus Adaptif, Inovatif, dan Solutif dalam Membangun Desa

Desa1070 Views

LOKAL POS, TEGAL – Pendamping desa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pendampingan. Mereka harus mampu bersikap adaptif terhadap perubahan, inovatif dalam mencari terobosan, serta solutif dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi desa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tegal, Aris Teguh Handoyo, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Kabupaten Tegal yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Tegal, Rabu (10/6/2026).

“Pendamping Desa harus adaptif, inovatif, dan solutif. Tema ini menjadi motivasi kita dalam pendampingan desa dalam rangka membangun desa, membangun Indonesia,” ujar Aris di hadapan peserta rakor.

Menurutnya, tantangan pembangunan desa saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan pendamping yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, pendamping desa juga dituntut untuk menghadirkan berbagai inovasi yang dapat mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jawa Tengah, Upi Setiawardani, berpesan kepada seluruh pendamping desa agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pendamping harus bekerja dengan baik, menjaga integritas, dan memastikan seluruh kegiatan pendampingan dilaksanakan sesuai regulasi.

“Pendamping desa harus memahami dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadikan regulasi sebagai pedoman dalam bekerja sehingga pendampingan yang dilakukan dapat memberikan manfaat nyata bagi desa dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pendampingan harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Tenaga Pendamping Profesional dalam menjalankan fungsi fasilitasi, pemberdayaan, pembinaan, serta pengawalan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Upi, kepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat kualitas pendampingan sekaligus menjaga akuntabilitas dan profesionalisme pendamping desa dalam mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal, Koordinator TPP Provinsi Jawa Tengah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Sekretaris Dinas Dispermades, serta seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta membahas berbagai isu strategis terkait pendampingan desa, evaluasi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Tegal menyampaikan apresiasi atas peran penting para pendamping desa yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Ia berharap para pendamping dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen dalam mendampingi pemerintah desa serta masyarakat.

Rakor ini juga menjadi forum konsolidasi dan koordinasi bagi seluruh tenaga pendamping untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mendukung terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Dengan semangat “Pendamping Desa Adaptif, Inovatif, dan Solutif“, para pendamping desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Tegal dan Indonesia.*(darojat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *